Dark/Light Mode

Jangan Sembarangan Kasih Hadiah Kalau Pacarmu Penyelenggara Negara, Bisa Berujung Penjara Lho!

Selasa, 30 November 2021 18:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Jika sudah dilaporkan, KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu. Apabila nilanya di bawah Rp 10 juta, maka hadiah itu dikembalikan kepada penerima.

Baca juga : Terbitkan Surat Keterangan Palsu, Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Namun, KPK tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.

Baca juga : Kembangkan Inovasi Peneliti Indonesia Dan Luar Negeri, BRIN Gelar Ritech Expo 2021

"Jika suap, maka kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.