Dark/Light Mode

Jangan Sembarangan Kasih Hadiah Kalau Pacarmu Penyelenggara Negara, Bisa Berujung Penjara Lho!

Selasa, 30 November 2021 18:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi yang telah diterima. Hadiah yang diberikan dari keluarga maupun relasi kepada penyelenggara negara, disebutnya bersifat gratifikasi.

Ghufron menjelaskan, gratifikasi diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12b, kata Ghufron, penyelenggara negara dilarang untuk menerima hadiah.

Baca juga : Terbitkan Surat Keterangan Palsu, Eks Lurah Cakung Barat Divonis 1 Tahun Penjara

"Bagi antarwarga boleh saja, Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu nggak masalah," ujar Ghufron dalam webinar 'Pengendalian Gratifikasi: Mencabut Akar Korupsi', di YouTube KPK pada Selasa (30/11).

Tapi, diingatkannya, apabila hadiah itu diberikan kepada penyelenggara negara, maka sifatnya gratifikasi, meski ada hubungan kekeluargaan atau intim di dalamnya.

Baca juga : Kembangkan Inovasi Peneliti Indonesia Dan Luar Negeri, BRIN Gelar Ritech Expo 2021

"Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah Dirjen, adalah menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi. Maka gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan," ingat Ghufron.

Komisioner KPK berlatarbelakang akademisi itu menyatakan, gratifikasi pada prinsipnya mencakup semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa.

Baca juga : Menpora Pastikan Kesetaraan Penyelenggaraan PON Dan Peparnas

Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, maka wajib melaporkannya ke KPK selama 30 hari kerja. Apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya, lanjut Ghufron, maka gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.