Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Sebelumnya Ditangani KPK

Selasa, 30 November 2021 19:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Diungkapkannya, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan pada 8 Februari 2021. Penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan dari barang bukti berupa 15 handphone, 3 laptop dan CPU milik PT JIP.

Kemudian, rekening koran dalam dua bank milik PT JIP. Lalu, sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi sebanyak total empat dokumen SHM.

Baca juga : Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel, Anastasia Lesmana Kembali Dipanggil KPK

Berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP, bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan Invoice pembelian material GPON. "Barang Bukti disita dari PT JAKPRO, PT. JIP, PT. GTP dan oknum Pejabat PT JIP," bebernya. 

Penyidik, kata Rusdi, tengah melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Bamsoet Dukung Cara Andika Selesaikan Masalah Papua Dengan Humanis

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.