Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Berdampak Positif, Semua Pihak Harus Kesampingkan Kepentingan Politik

Rabu, 1 Desember 2021 18:40 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, Jakarta, Rabu (1/12). (Foto: Zoom)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, Jakarta, Rabu (1/12). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Dia mendengar sebagian pendapat di masyarakat yang menilai putusan MK itu ambigu. Menurutnya, putusan MK dianggap ambigu karena di satu sisi dinilai inkonstitusional, tapi tetap berlaku.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Serius Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umroh

Dalam putusan itu juga tidak dijelaskan, bahwa UU harus diubah. Akan tetapi diberi kesempatan waktu. "Bahkan dinyatakan UU ini tetap berlaku, tetapi tak boleh ambil kebijakan strategis," ucapnya.

Baca juga : Arsul Sani: MK Harusnya Bikin Putusan Minim Potensi Masalah

Prof Romli juga menyatakan, publik sudah dilibatkan selama pembahasan UU Ciptaker. Tapi, banyak masyarakat yang tidak tahu dan hanya melihat pembentukan UU Ciptaker minim partisipasi publik. Dia pun memberikan catatan agar revisi UU Ciptaker dilakukan secara maksimal dan melibatkan partisipasi publik.

Baca juga : Sampaikan Pesan Habib Luthfi, Gus Khayat: Semua Pihak Harus Turunkan Syahwat Politik

"Masalahnya digunakan maksimal tidak untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kalau diberi kesempatan maksimal dalam Undang-Undang atau sosialisasi gigih tidak ada hal disebut minimnya partisipasi publik," tutupnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.