Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal UU Cipta Kerja
AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat
Jumat, 26 November 2021 16:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang meminta pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo 2 tahun, sejak putusan diterbitkan tanggal 25 November 2021.
Jika dalam tempo 2 tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga : HNW: Pemerintah Dan DPR Wajib Jalankan Putusan MK
"Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja. Agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," kata AHY dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Untuk diketahui, dalam sidang gugatan uji formil UU Cipta Kerja di Gedung MK Jakarta pada Kamis (25/11), MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca juga : Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya
UU tersebut dinilai cacat secara formil, karena proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan, dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
MK juga menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah menghasilkan UU baru atau melakukan revisi.
Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat, saat menolak pengesahan UU ini pada tahun 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” sebut putra sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya