Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Berdampak Positif, Semua Pihak Harus Kesampingkan Kepentingan Politik

Rabu, 1 Desember 2021 18:40 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, Jakarta, Rabu (1/12). (Foto: Zoom)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, Jakarta, Rabu (1/12). (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Untuk itu, selama pembahasan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dia meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan dan mengesampingkan kepentingan politik.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Serius Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umroh

"Saya optimistis, kalau pesimis tak akan maju, negara ini menuju ke arah sudah benar, karena pembangunan ekonomi adalah panglima. Bukan hukum. Hukum mengawal pembangunan ekonomi," ujar Prof Romli dalam diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center bertema ‘Ada Apa Putusan MK Soal Omnibus Law?, Jakarta, Rabu (1/12).

Prof Romli mengatakan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker masih berlaku setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, pemerintah dan DPR RI, selaku pembuat undang-undang, mempunyai waktu selama dua tahun untuk merevisi.

Baca juga : Arsul Sani: MK Harusnya Bikin Putusan Minim Potensi Masalah

"(Putusan MK) Lebih kepada teknis penyusunan bukan substansi. Pemohon hanya meminta uji formil bukan uji materil," imbuhnya.

MK juga memutuskan, UU ini masih akan berlaku dalam dua tahun ke depan seiring proses perbaikan. Namun, pemerintah tidak boleh lagi mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker sejak putusan dan berlaku selama dua tahun.

Baca juga : Sampaikan Pesan Habib Luthfi, Gus Khayat: Semua Pihak Harus Turunkan Syahwat Politik

Pemerintah sendiri sudah meminta DPR untuk memasukkan revisi UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Ciptaker sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2022.

"Tetap berlaku, tetapi diperbaiki dalam 2 tahun. Saya mendengar pemerintah (memasukkan revisi) dalam prolegnas mendatang," beber Prof Romli.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.