Dark/Light Mode

Perkara Dilimpahkan Ke Penuntutan

Delapan Manajer Investasi Ogah Balikin Duitnya Asabri

Kamis, 2 Desember 2021 07:05 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. (Foto: Antara)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Juntrihary menuturkan perusahaannya diberi dana oleh Asabri, namun pengelolaannya harus sesuai arahan. Perusahaannya diminta membeli kembali (buyback) saham SUGI (PT Sugih Energy Tbk) dan LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk). Diduga, langkah ini untuk mengurangi kerugian Asabri.

“Mungkin yang menyalahi (aturan) masalah independensinya. Tetapi memang masalah ini common practice (praktek umum) yang terjadi di pasar. Karena bukan kami sendiri, tapi banyak,” ungkap Juntrihary.

Beberapa manajer investasi melakukan hal serupa untuk mencari fee. Bahkan Juntrihary menyebut perlakuan yang sama tak hanya diberikan kepada PT Asabri, tapi juga kepada perusahaan lainnya.

Baca juga : RI Akan Pamerin Layanan Investasi Dan UU Ciptaker

Juntrihary menjelaskan, perusahaannya diminta membeli saham milik PT Asabri yang terus merugi dan mengalihkannya ke dalam bentuk reksadana. “Tujuannya untuk menutup kerugian yang terus terjadi,” katanya.

Saham yang dialihkan ke produk reksadana dibeli PT Asabri dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar. Hal itu dilakukan setelah menawarkan saham ke masyarakat umum, namun tidak tercapai batas minimum.

Dalam perkara Asabri jilid I, Kejagung menetapkan 9 tersangka. Namun ada satu yang meninggal, yakni Ilham Wardhana Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.

Baca juga : Erick: Yang Nikmati Anak Dan Cucu Kita

Sementara tersangka lain telah memasuki tahap persidangan. Mereka adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016), Letjen Purn Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020), Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015).

Kemudian, Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019), Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan); Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera Tbk), Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Jimmy Sutopo (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations).

Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Asabri. Sehingga berujung kerugian Rp 22,78 triliun. Adapun Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo jugadidakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.