Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Disomasi Soal Aturan Kekerasan Seksual

Nadiem Tak Tinggal Diam

Minggu, 21 November 2021 07:35 WIB
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi narasumber terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi narasumber terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pro kontra soal Permendikbudristek tentang kekerasan seksual terus bergulir. Yang terbaru, Mendikbudristek Nadiem Makarim disomasi organisasi kepemudaan. Mendapat somasi, eks bos Gojek tersebut, tidak tinggal diam.

Adalah Kongres Pemuda Indonesia (KPI), yang melayangkan somasi kepada Nadiem terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). KPI mendesak Nadiem segera merevisi Permendikbudristek tersebut. Terutama pada pasal 5.

Di pasal 5 ada tiga ayat. Ayat pertama tentang definisi kekerasan seksual. Lalu ayat dua tentang jenis kekerasan seksual. Dan ayat ketiga membahas soal persetujuan korban.

Baca juga : Syarief Hasan: Komitmen Kebangsaan Muhammadiyah Tak Diragukan

Nah, frasa persetujuan ini yang berdampak somasi KPI kepada Nadiem. “Pernyataan persetujuan korban di Permendikbud ini sifatnya sangat banci sekali, tidak tegas,” kata pengacara KPI, Pitra Romadoni Nasution di Gedung Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (19/11).

Jika frasa persetujuan atau dalam kata lain suka sama suka ini tidak direvisi, maka akan muncul masalah lain. Misalnya, satu pihak tidak mau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah, maka si perempuan bisa menjadi korban.

“Begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal,” ungkapnya.

Baca juga : OJK Dorong Pinjol Tak Pungut Bunga Selangit

KPI memberi waktu selama satu pekan kepada Nadiem cs untuk memenuhi somasinya. Jika tidak, KPI akan melakukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Agung. “Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut,” tegas Pitra.

Namun, secara umum, KPI mendukung Permendikbudristek ini. Mengingat tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah marak dan banyak yang terbengkalai, karena tak ada payung hukumnya.

Mendengar somasi ini, Nadiem tak tinggal diam. Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam, pihaknya siap meladeni somasi KPI. “Ya, somasi tentu akan kita tanggapi. Terpenting saat ini adalah memastikan warga kampus terlindungi dari kekerasan seksual,” tekan Nizam, Jumat (19/11).

Baca juga : Tunggal Putra Skuad Merah Putih Tak Tersisa

Dia menyebut, spekulasi KPI tentang kata persetujuan terlalu berlebihan. Pandangan KPI tidak relevan dengan upaya pihaknya memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Sebab Permendikbudristek ini khusus untuk menangani kekerasan seksual.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.