Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Diwanti-Wanti Hakim: Jangan Coba Mainin Perkara!

Senin, 6 Desember 2021 12:35 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mendengarkan dakwan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mendengarkan dakwan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Azis Syamsuddin Ogah Ajukan Eksepsi

Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.