Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (Rp 519 juta).
Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Pada kasus itu, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar, Aliza Gunado.
Baca juga : Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,5 M
Merespos surat dakwaan Jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya. "Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan," ujar Azis dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan, pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi. "Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian," tutur Penasihat Hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.
Baca juga : Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Senin Depan
Sementara Jaksa mengaku baru mendengar Azis dan Penasihat Hukum tidak mengajukan eksepsi dalam kesempatan ini. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
"Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini," beber Jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya