Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Diwanti-Wanti Hakim: Jangan Coba Mainin Perkara!

Senin, 6 Desember 2021 12:35 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mendengarkan dakwan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat mendengarkan dakwan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diultimatum Ketua Majelis Hakim Mochamad Damis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diminta agar tak coba-coba memainkan perkara ini.

"Saudara terdakwa (Azis) saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara, apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim," tegas Hakim Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Azis Syamsuddin Ogah Ajukan Eksepsi

Hakim bakal menyiapkan jadwal kalender persidangan dalam kasus ini. Sejumlah saksi juga sudah diminta dihadirkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Azis.

Hakim berjanji akan menindak Azis sesuai fakta persidangan. Politisi Partai Beringin  itu diminta untuk menerima nasibnya setelah hakim mengetuk palunya dalam putusan.  

Baca juga : Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,5 M

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain," tuturnya.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS (Rp 519 juta).

Baca juga : Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Senin Depan

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.