Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai Diadili Di Pengadilan Tipikor
Azis Syamsuddin Diwanti-wanti Jangan Coba-coba Suap Hakim
Selasa, 7 Desember 2021 07:05 WIB
Sebelumnya
Lalu bagaimana Azis menanggapi imbauan ketua majelis hakim? “Baik Yang Mulia,” katanya.
Azis maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwa jaksa KPK.
Sementara nama mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hilang dalam dakwaan perkara Azis Syamsuddin.
Baca juga : Azis Syamsuddin Diwanti-Wanti Hakim: Jangan Coba Mainin Perkara!
Jaksa Lie Putra Setiawan berdalih, peran Azis dalam perkara Syahrial dan Rita sudah dibuktikan dalam perkara AKP Robin dan advokat Maskur Husain.
“Sudah kami buktikan unsur ketiga bahwa Azis yang memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus Robin Patuju dan Azis juga yang mengenalkan Robin dengan Bu Rita,” kata Lie Putra Setiawan.
Dia mengatakan peran Azis dalam dua perkara itu tak dibutuhkan lagi dalam dakwaannya. Sebab sudah masuk fakta persidangan perkara Robin dan Maskur.
Baca juga : Penyidikan Rampung, Azis Syamsuddin Segera Diadili
Lie juga mengatakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado Ladony yang diduga bersama-sama Azis menyuap Robin dan Maskur tidak masuk dalam dakwaan Azis.
Dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan. Sementara penyidikan terhadap Azis mengenai penyuapan terhadap Robin dan Maskur.
“Kalau kami melampaui hasil penyidikan, takutnya kami tidak mempunyai dasar untuk membuktikan perbuatan tersebut,” dalih Lie Putra Setiawan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya