Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Rampung, Azis Syamsuddin Segera Diadili

Senin, 22 November 2021 18:38 WIB
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin. Mantan wakil ketua DPR itu pun bakal segera diadili.

"Hari ini dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/11).

Baca juga : Akhirnya! Setelah 1,5 Bulan, KPK Periksa Lagi Azis Syamsuddin

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Azis kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Azis akan ditahan lagi Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK, di Kavling C1. "Terhitung sejak 22 November 2021 sampai dengan 11 Desember 2021," imbuhnya.

Tim jaksa akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di sanalah, politikus Partai Golkar itu rencananya bakal disidang. 

Baca juga : Isi Pendidikan Kader Utama PDIP, Sukur Bicara Trisakti

Azis Syamsuddin menjadi tersangka lantaran diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap diberikan agar perkara dugaan suap pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lamteng yang diselidiki komisi antirasuah, tidak naik ke tingkat penyidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.