Dark/Light Mode

Revisi UU Ciptaker, Baleg DPR Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal

Selasa, 7 Desember 2021 21:59 WIB
Diskusi yang digelar PPK Kosgoro bertajuk `Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?` di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).
Diskusi yang digelar PPK Kosgoro bertajuk `Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?` di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo memastikan tak akan ada pengurangan satu pasal pun di dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan menyusul masuknya revisi UU Ciptaker dalam daftar kumulatif terbuka, sebagai tindak lanjut atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putuskan oleh mahkamah konstitusi," tegas Firman Subagyo dalam diskusi yang digelar PPK Kosgoro bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptakerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

Oleh karena itu, dia meminta kepada sejumlah pihak agar tidak perlu berandai-andai ihwal adanya perintah revisi dari MK, maka akan ada pasal-pasal yang bisa dikurangkan atau bahkan ditambahkan dalam UU Ciptaker ini.

"Ini clear, karena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan ammar putusan," tegasnya.

Baca juga : DPR: Revisi UU Migas Berikan Kepastian Hukum

Disebutkan, Dadalam ammar putusan MK tidak ada satupun pasal yang dibatalkan. Artinya kata Firman, dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu.

Yang ada kata dia, adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah.

"Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," tegasnya.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU. Dua belah pihak yang dimaksud adalah Pemerintah dan DPR.

"Perubahan Undang-Undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR. Jadi harus kedua belah pihak," kata Agung.

Baca juga : Diketok Hari Ini, PKB Pastikan RUU HKPD Perkuat Desentralisasi Fiskal

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini meyakini, apabila kedua belah pihak sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat.

Artinya, revisi UU Cipta Kerja diyakininya akan melalui proses yang lebih cepat. Bahkan, menurut dia, tidak akan sampai pada tenggat waktu dua tahun seperti yang disyaratkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu dua tahun.

"Jika kedua belah pihak sudah siap maka Insya Allah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai. Insya Allah perbaikan tersebut," ujarnya. 

Agung mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar sekaligus menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah akan melakukan revisi UU Ciptaker sesegera mungkin bersama DPR.

"Beliau (Airlangga Hartarto) menjawab segera akan menindaklanjuti melaksanakan putusan dari MK untuk segara memperbaiki," terangnya.

Baca juga : MPR Ingatkan Sejarah Perjuangan Kaum Muda

Sementara itu, ia juga meyakini bahwa DPR akan melaksanakan pembahasan revisi UU Ciptaker secepatnya.

Hal tersebut ia simpulkan dari pernyataan Ketua DPR Puan Maharani di sejumlah media massa bahwa DPR bakal merevisi UU dengan metode omnibus law tersebut. Ditambah dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2020 terkait Undang-undang PPP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.

Ia menegaskan, Pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.