Dark/Light Mode

DPR: Revisi UU Migas Berikan Kepastian Hukum

Selasa, 7 Desember 2021 17:33 WIB
Focus Group Discussion bertajuk Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi, yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12). (Foto: Ist)
Focus Group Discussion bertajuk Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi, yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) disebut akan memberikan kepastian hukum, baik bagi para investor maupun bagi regulator dalam hal ini Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan, ada beberapa aspek permasalahan yang harus diselesaikan melalui revisi UU Migas tersebut.

Pertama adalah aspek politis, karena revisi UU Migas itu telah masuk ke DPR sejak 2008 lalu. Kedua adalah aspek yuridis, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas yang lama.

Baca juga : MPR: Cegah Radikalisme, Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

"Harapannya UU Migas yang baru merupakan landasan hukum yang membuat sektor migas kompetitif," ungkap Eddy dalam Focus Group Discussion ‘Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi’ yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12).

Eddy menyampaikan, UU Migas yang baru juga diharapkan dapat memperkuat dan membantu SKK Migas memenuhi target lifting migas 1 juta barel per hari pada 2030 mendatang.

"Mudah-mudahan UU Migas baru menjawab tantangan. SKK Migas (saat ini) badan ad hoc (sementara), sementara para pengembang, pemain migas ingin memiliki kepastian hukum yang bisa membuat mereka mengikat kontrak untuk eksploitasi migas," harapnya.

Baca juga : Pasar Indonesia Meriahkan Pretoria Seharian Penuh

Selain itu Eddy mengatakan, UU Migas baru juga akan mempermudah perizinan bagi para investor yang akan berinvestasi di industri migas Indonesia.

UU Migas yang ada saat ini, lanjut Eddy, membuat para investor tidak tertarik dan tidak mau berinvestasi karena perizinan yang masih rumit. "Jumlah izin bikin sakit kepala bagi mereka (investor) yang ada di Indonesia," imbuh Eddy. 

Eddy pun memastikan, pihaknya akan melakukan revisi UU Migas pada masa sidang DPR berikutnya. "Kemarin sudah diketok di badan musyawarah di DPR agar UU Migas ini dibawa Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Masa sidang akan datang mulai pembahasan," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.