Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jokowi: Penindakan Hukum Jangan Sasar Yang Heboh Aja

Kamis, 9 Desember 2021 11:45 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: YouTube KPK RI)
Presiden Jokowi. (Foto: YouTube KPK RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi meminta penegak hukum tidak hanya menyasar penindakan terhadap kasus korupsi yang membuat heboh saja. Tapi juga, fokus untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Diingatkannya, korupsi merupakan extra ordinary crime. Maka, metode pemberantasan korupsi juga harus terus diperbaiki dan disempurnakan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Penguatan Kelembagaan Penataan Ruang Di Daerah

"Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan, namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," ujar Jokowi dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Upaya penindakan yang dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek Jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrence effect) kepada yang berbuat, tetapi juga untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian.

Baca juga : Presiden Jokowi Perintahkan Jajarannya Gercep Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru

"Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak, PNBP, juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," pesannya.

Jokowi mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP Indonesia di semester pertama tahun 2021. Di mana, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp 15 triliun. Sementara dari KPK, Rp 2,6 triliun.

Baca juga : Pro Kontra Pelabelan Kemasan Pangan Mengandung BPA

Pemerintah, lanjut mantan Wali Kota Solo itu, terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana.

"Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai. Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Jokowi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.