Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suaranya Diabaikan, Aktivis Tolak RUU PTKS

Kamis, 9 Desember 2021 22:35 WIB
Puluhan aktivis terdiri dari KAMMI, FSLDK, dan ACN, serta pemuda dari berbagai komunitas dan ormas menggelar aksi menolak RUU TPKS di depan DPR, Kamis (9/12). (Foto: Ist)
Puluhan aktivis terdiri dari KAMMI, FSLDK, dan ACN, serta pemuda dari berbagai komunitas dan ormas menggelar aksi menolak RUU TPKS di depan DPR, Kamis (9/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah aktivis menyesalkan keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menetapkan draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai RUU usulan DPR, Rabu (8/12).

Puluhan aktivis terdiri Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dan Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), serta pemuda dari berbagai komunitas dan ormas menggelar aksi menolak RUU TPKS di depan DPR, Kamis (9/12).

Ketua Umum KAMMI Zaky Rivai menyatakan aksi unjuk rasa kali ini merupakan respon ketidakberdayaan. Sebab gagasan substantif dan masukan kunci atas penolakan RUU TPKS benar-benar diabaikan Baleg DPR.

"Sidang Baleg DPR menutup mata dan membungkam suara rakyat yang menginginkan agar RUU TPKS tidak dijadikan instrumentasi kebebasan seksual. Hal ini karena aspirasi untuk mengganti konsepsi kekerasan seksual dan mengubah perumusan tindak pidananya meliputi seluruh jenis kejahatan seksual benar-benar diabaikan," ungkapnya.

Baca juga : Sarah Azhari, Anak Rasa Teman

Sependapat dengan Zaky, Rapanca Indra Mukti, Ketua FSLDK Indonesia juga menila, usulan dan tanggapan publik soal RUU TPKS tidak dipedulikan. Poin terpenting adanya Norma Agama yang seharusnya menjadi titik awal perumusan segala bentuk aturan, tak menjadi prioritas di dalam penyusunan RUU TPKS.

Dia menambahkan, pandangan Fraksi-fraksi dalam Rapat pleno tersebut kontradiktif. Di satu sisi menginginkan agar RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Namun di sisi lain menyetujui draf yang ditawarkan Panja.

"Padahal, konsepsi mendasar dari Kekerasan Seksual bertentangan dengan norma agama dan Pancasila karena berpokok pada asumsi doktrinal tentang ketidakadilan gender," jelas Indra yang bertindak selaku Koordinator Unjuk Rasa, yang juga Koordinator ACN.

Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, Maya menyatakan, penerbitan keputusan Baleg DPR tersebut adalah kesewenang-wenangan dari segelintir elit yang mengelabui pemahaman masyarakat Indonesia. Mereka membuat penyesatan bahwa RUU TPKS digunakan untuk melindungi korban perkosaan dan pelecehan seksual.

Baca juga : Suharyanto Sah Gantikan Ganip Sebagai Kepala BNPB

Padahal RUU TPKS bahkan tidak memuat pasal tentang penindakan perkosaan. Malahan dalam draf yang diusulkan ini ada dua pasal tong sampah yang isinya kriminalisasi 9 bulan penjara atau 4 tahun penjara yang bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual. Karena melindungi keinginan seksual tanpa dijelaskan keinginan seksual yang dimaksud.

"Hal ini merupakan kematian akal sehat DPR yang seakan tidak mau tahu bagaimana paradigma masyarakat akan berubah dengan konsepsi RUU yang hanya berbasis pada doktrin sexual consent belaka," tegas Maya.

Diketahui, naskah RUU TPKS disepakati untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Kesepakatan itu setelah mayoritas fraksi menyetujui hasil Panja untuk menjadikan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR Supratman menyatakan, ada tujuh fraksi yang mendukung hasil Panja. Sementara satu fraksi, yakni Fraksi Golkar meminta penundaan untuk pendalaman dan satu fraksi lainnya, PKS tegas menolak.

Baca juga : Arawinda Kirana, Tumbangkan Artis Senior

Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan anggota Baleg yang hadir secara fisik maupun virtual untuk melanjutkan pengambilan keputusan naskah RUU TPKS ke rapat paripurna.

"Saya tanyakan sekali lagi apakah draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui?" tanya Supratman, yang langsung dijawab setuju oleh anggota. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.