Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Minggu, 12 Desember 2021 17:48 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Ist)
Gedung Asabri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa dalam kasus korupsi PT Asabri terhadap terdakwa Heru Hidayat menuai respon dari berbagai pihak. Salah satunya, dari Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.

Akbar menilai, jaksa telah terjebak pada frasa ‘keadaan tertentu’ dalam kasus korupsi PT Asabri. Padahal, menurutnya, tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Heru Hidayat tidak dalam kondisi darurat seperti bencana nasional atau krisis moneter.

Baca juga : Saut Situmorang: Hukuman Mati Tak Membangun Peradaban Hukum yang Berkelanjutan

"Dalam kasus Heru Hidayat pertanyaan terbesarnya adalah apakah terpenuhi ‘keadaan tertentu’. Padahal kasus PT Asabri ini ada kaitannya dana bencana, krisis, dan dana penanggulangan korupsi," ujar Akbar, Minggu (12/12). 

Karena itulah, dia menilai, pasal tersebut tak dapat diterapkan di kasus ini. Selain itu, seharusnya jika jaksa menjatuhkan tuntutan mati, Heru seharusnya tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang dibebankan padanya. 

Baca juga : Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi

"Pada dasarnya kalau fokus utama jaksa adalah aset recovery, maka seharusnya tidak memilih tuntutan pidana mati," tuturnya.

Akbar sendiri meyakini tuntutan tersebut tidak akan diterima oleh Hakim. "Saya kok masih yakin majelis hakim akan memutuskan secara arif dan bijaksana," imbuh Akbar.

Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Diingatkannya, dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP terdapat ketentuan bahwasanya hakim sebelum mengambil keputusan mengadakan musyawarah terakhir. Adapun musyawarah tersebut harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

"Jika melihat syarat musyawarah hakim dalam Pasal 182 KUHAP harus didasarkan pada dakwaan dan pembuktian saja. Sebagaimana kita tahu, tuntutan hukuman mati tidak ada dalam dakwaan jaksa bukan?" urainya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.