Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi
Rabu, 8 Desember 2021 22:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Budi Kagramanto mengingatkan, jika tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi Asabri dikabulkan, hal itu bakal berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.
"Jika nantinya putusannya hukuman mati atau misalnya penjara seumur hidup sekalipun bagi Heru Hidayat itu tetap berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri," ujarnya, Rabu (8/12).
Menurutnya, hukuman mati bisa berpengaruh terhadap menurunnya keinginan masyarakat maupun investor untuk melakukan penanaman modal di Indonesia nantinya. "Jangan sampai hal itu terjadi," ingatnya.
Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Budi sendiri mengaku terkejut mendengar tuntutan hukuman mati terhadap Heru. Sebab, tuntutan itu berbeda dengan surat dakwaan yang disusun jaksa Dia pun membandingkan kasus ini dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara.
Juliari yang melakukan korupsi di tengah pandemi, saat kondisi perekonomian negara dan rakyat sedang kacau dan krisis, hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa. Hakim sendiri memvonisnya 12 tahun penjara.
Korupsi, memang termasuk dalam extra ordinary crime, bersama terorisme dan narkoba. Dalam kasus narkoba dan terorisme, hukuman mati sudah acapkali dijatuhkan. Tapi dalam tindak pidana korupsi, belum pernah.
Baca juga : Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan
Malah, dalam tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal, belum pernah ada di dunia yang pelakunya dihukum mati.
"Jika Heru Hidayat diputuskan terbukti bersalah dalam tindak pidana pasar modal saja dikhawatirkan akan mempengaruhi perekonomian nasional. Apalagi jika dijatuhkan hukuman mati, wah itu sangat berat dan sangat riskan bagi perekonomian dan perkembangan investasi di Indonesia," beber Budi.
Budi menyebut, bukan berarti mereka yang melakukan tindak pidana korupsi ekonomi dibiarkan saja. Tetap harus ada proses hukum yang berlaku. Namun apabila dijatuhkan sanksi hukuman mati, pengaruhnya tentu akan besar.
Baca juga : Polemik Kerugian Negara Di Kasus Asabri, Ini Pendapat Pakar…
'İndonesia saat ini masih membutuhkan investasi besar bagi kelanjutan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dengan mengundang investor pasar modal, baik luar negeri maupun dalam negeri," ingatnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya