Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Anggota dan Eks Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Dan Ketok Palu APBD

Senin, 13 Desember 2021 21:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ditahan 

Usai diumumkan sebagai tersangka, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim dijebloskan ke sel tahanan. Mereka akan mendekam di empat rumah tahanan (rutan) berbeda untuk 20 hari pertama. 

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," kata Alex.

Tersangka Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi dan Daraini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Elison, Faizal Anwar dan Samudera Kelana ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Eksa Heriawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Japri dan Willian Husin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Gunur. Sedangkan Madalena dan Verra Erika ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

Baca juga : Alasan KPK Belum Tahan Eks Dirut PNRI Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

"Agar tetap terjaga dan upaya preventif berkesinambungan dari sebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.