Dark/Light Mode

Gugat Syarat Nyapres 20% Ke MK

Gatot Terancam “Gatot”

Kamis, 16 Desember 2021 07:30 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: Istimewa)
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia lantas menyebut, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy.

Pasalnya, UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan hakim, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam UU.

Baca juga : Sikap Tegas PDIP Ke Ganjar Patut Dihormati

“Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden,” tutur mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Sementara itu, Refly menilai, PT cuma menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah. Itu, sudah lama dia sadari. Karenanya, sebanyak 13 kali Refly mengajukan uji materi mengenai PT ke MK. Namun sayangnya tidak pernah dikabulkan.

Baca juga : Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Dia menduga gugatannya selalu ditolak bukan karena minim argumentasi konstitusional. Tapi cengkraman dan kekuatan oligarki terlalu kuat.

“Sampai ke relung kekuasaan yudikatif, saya bicara apa adanya, karena bagi oligarki presidential threshold itu adalah tiket untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah,” ucap Refly.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

Gatot bukan orang pertama yang menggugat PT. Dalam waktu sepekan, aturan pencapresan ini telah empat kali digugat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.