Dark/Light Mode

Gugat Syarat Nyapres 20% Ke MK

Gatot Terancam “Gatot”

Kamis, 16 Desember 2021 07:30 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: Istimewa)
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain Gatot, ada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono dan dua anggota DPD RI, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung.

Ferry mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu. Tiga hari kemudian, giliran dua senator yang secara resmi mendaftarkan gugatan PT ke MK. Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan menjadi 0 persen.

Baca juga : Sikap Tegas PDIP Ke Ganjar Patut Dihormati

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurniasyah menilai ketentuan PT itu ada sisi positifnya. Seperti mendukung seleksi politik secara efisien dan mereduksi konflik antargolongan politik.

“Ini bisa saja mengemuka jika kontestasi diikuti terlalu banyak kandidat,” pungkas Dedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Bui

Sekadar informasi. Sebelum gugatan ini, sudah ada sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan yang sama ke MK. Pada 2018 misalnya, ada 5 pihak yang menggugat aturan tersebut ke MK. Di antaranya, yakni Busyro Muqoddas, Effendi Ghazali, dan Denny Indrayana. Namun MK menolak seluruh gugatan tersebut.

Awal 2021, giliran Rizal Ramli yang juga melayangkan gugatan serupa. Namun seperti pendahulunya, gugatan soal ambang batas nyapres itu, juga ditolak hakim MK.

Baca juga : PPKM Darurat, Ini Syarat Naik Pesawat Ke Luar Pulau Jawa

Hakim menilai Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan soal ambang batas capres. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.