Dark/Light Mode

Syarat Capres 0 Persen

Puan Buyarkan Mimpi Gatot Cs

Jumat, 17 Desember 2021 07:40 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (Foto: Humas DPR RI)
Ketua DPR Puan Maharani saat rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021). (Foto: Humas DPR RI)

 Sebelumnya 
Politisi PDIP ini meminta semua pihak bisa legowo menerima ketentuan yang telah ditetapkan. “Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak,” pinta mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Selain Puan, Partai Golkar juga menegaskan menolak ambang batas pencapresan dihapus menjadi nol persen. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, ambang batas nyapres harus tetap dipakai di Pemilu 2024.

“Ketika tidak ada presidential threshold, semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu dan seleksi melalui partai politik sudah sesuai dengan undang-undang,” kata Nurul.

Baca juga : Antara Kebablasan Dan Pembengkakan Kualitas

Penolakan juga datang dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Namun, Cak Imin-sapaannya, menilai ambang batas nyapres yang berlaku saat ini harus diturunkan angkanya. Usulannya sebesar 5-10 persen saja.

“Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama,” ujarnya.

Dengan ditolaknya revisi UU Pemilu oleh Puan, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai, wacana capres nol persen akan kembali kandas. Begitupun dengan gugatan yang dilakukan Gatot cs di MK, kata dia, peluang bakal dikabulkan sangat kecil.

Baca juga : Rusun Santri Di Pekanbaru Selesai 100 Persen, Kapan Mulai Ditempati?

Padahal, kata dia, langkah politik yang paling mudah untuk merealisasikan capres nol persen berada di parlemen.

Sementara di parlemen, nyaris parpol-parpol besar dari koalisi pemerintah sudah menegaskan tidak ada revisi lagi untuk UU Pemilu.

“Saya kira pengertiannya itu keran (Gatot cs) sudah ditutup oleh elit politik. Makanya jalan satu-satunya gugat ke MK. Kalau jalan politik di DPR sudah tertutup,” kata Adib kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.