Dark/Light Mode

Masih Benahi Aturan Main

OJK Ogah Cabut Moratorium Pinjol

Kamis, 23 Desember 2021 06:50 WIB
OJK belum memutuskan waktu pencabutan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech P2P lending alias pinjol. (Foto: Istimewa).
OJK belum memutuskan waktu pencabutan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech P2P lending alias pinjol. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Meningkatnya kasus pinjol ilegal beberapa bulan belakangan, memang telah mengganggu perkembangan fintech P2P lending, yang sebetulnya membantu menggerakkan perekonomian bangsa. Karena fintech dapat menyediakan pinjaman secara mudah dan cepat kepada masyarakat hingga pelaku usaha, untuk membangkitkan ekonomi.

“Jangan sampai fintech malah terbebani dengan stigma pinjol ilegal, yang memberikan suku bunga tinggi. Selain penipuan, ini juga pemerasan, dan murni tindakan kriminal,” cetus dia.

Baca juga : Kasih Banyak Syarat, Barca Ogah Rugi Boyong Cavani

Karena itu sudah sewajarnya pihak Kepolisian turun tangan dan berkoordinasi langsung dengan wasit perbankan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memoratorium izin baru pinjol. Hal ini menyusul kian banyaknya aksi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca juga : Bos Kadin Ajak Pengusaha Bersiap Sambut Forum G20

“OJK melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru. Karenanya, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ucap Menkominfo Johnny G Plate di Jakarta, Jumat (15/10).

Sejauh ini Kominfo juga sudah menutup 4.874 akun pinjol ilegal sejak 2018 hingga medio Oktober 2021. Sementara OJK, selain moratorium, wasit perbankan ini juga memperketat seleksi dan pengawasan pada kegiatan usaha pinjol yang sudah terdaftar. Hasilnya, jumlah pinjol legal yang sebelumnya sebanyak 161 perusahaan pada 2019, kini turun menjadi hanya 104 pinjol. [DWI/EFI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.