Dark/Light Mode

Pejabat Kemendagri Terseret Kasus Dana Hibah Kolaka Timur

Minggu, 26 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/12/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemanggilan terkait penyidikan dana hibah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Keduanya Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Yuniar Dyah Prananingrum dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah, Dudi Hermawan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka,” katanya.

Baca juga : Kemendagri Imbau Daerah Lakukan Pengadaan Dini

Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa sopir bernama Budi Susanto. Namun, belum dijelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi.

Satu hari setelah pemanggilan tersebut, penyidik KPK kembali memanggil pejabat Kemendagri yang lain. Kali ini, staf Sekretariat Tata Usaha Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Awid Setyohutomo.

Selain Awid, penyidik KPK memanggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PTSMI), Sylvi Juniarty Gani.

Baca juga : Jelang Nataru, Mendagri Minta Kepala Daerah Antisipasi Kegiatan Yang Picu Kerumunan

Keduanya sama-sama didalami penyidik soal pengetahuannya terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Kabupaten Kolaka Timur.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap para saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka. Sekarang Anzarullah sudah berstatus terdakwa.

Baca juga : Jokowi: Kok Pada Diem?

Kontruksi kasus ini diawali pada Maret-Agustus 2021. Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal untuk mengajukan dana hibah BNPB. Untuk dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) kemudian Dana Siap Pakai (DSP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.