Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mau Bayar Denda Rp 2,4 M, Terpidana Korupsi Minta Jaksa Buka Rekening yang Diblokir
Minggu, 26 Desember 2021 16:57 WIB
Sebelumnya
dapun Paulus sendiri sempat ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9).
Baca juga : Pupuk Indonesia Targetkan Seribu Kios
"Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih
Detelah berhasil diamankan, terpidana Paulus lantas tercatat sejak, Rabu 22 September 2021, harus menjalani eksekusi hukuman pidana selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya