Dark/Light Mode

Mantan Kepala Cabang Jakarta Ditahan

Bareskrim Usut Kasus Korupsi Di Bank Jateng Rp 174 Miliar

Selasa, 28 Desember 2021 07:05 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Bareskrim juga menyita pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp 200 juta.

Kemudian dari Analis Kredit sebesar Rp 10.000.000, uang hak tagih pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp 110.000.000.

Penyitaan uang hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran pada September 2021 Rp 21.023.000, Oktober 2021 Rp 114.641.500, November 2021 Rp 118.073.000, dan 4 Desember 2021 Rp 113.309.400.

Baca juga : Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan Penambangan Liar

“Jumlah total pengelolaan Aset Rp 367.046.900. Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900,” kata Cahyono.

Bareskrim juga mengusut kasus korupsi di Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018-2019. Pada kasus ini Bareskrim menahan tiga tersangka.

Ketiga tersangka berinisial RP, mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, UR pegawai Pemerintah Kabupaten Blora sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti, dan TK selaku Direktur PT Lentera Emas Raya.

Baca juga : KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Yang Rugikan Negara 18 M

Kasus ini bermula ketika Bank Jateng Cabang Blora menyalurkan Kredit Rekening Koran, Rp 4 miliar pada November 2018. Namun, dalam proses pengajuannya kesalahan prosedur.

Penggunaan dana kredit juga tak sesuai peruntukan. Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada perbankan lain.

“Jadi gali lubang tutup lubang, sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (macet) debitur tidak dapat membayar pokok dan bunga kredit,” kata Cahyono. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.