Dark/Light Mode

Udah Dikonfrontir, Aliza Gunado Masih Ngotot Nggak Kenal Saksi

Senin, 3 Januari 2022 22:15 WIB
Aliza Gunado. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Aliza Gunado. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Aan menyampaikan, uang yang dibawa oleh Supranowo dan diserahkan pada Aliza sejumlah Rp 1,135 miliar itu dimasukkan ke dalam tas kresek. 

Sambil menunggu proses penukaran uang, Aan mengaku makan bersama Aliza di sebuah rumah makan selama sekitar satu jam. Setelah itu, dua teman Aliza datang untuk menunjukan commitment fee itu dalam bentuk pecahan dollar Singapura.

"Pak Taufik cerita tidak uang itu untuk siapa?, tanya jaksa. 'Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis),” jawab Aan.

Baca juga : KPK Bakal Konfrontir Aliza Gunado Dalam Persidangan Azis Syamsuddin

Diduga commitment fee itu akan dipakai untuk mendorong agar Azis yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, agar mau menyetujui DAK.

Sementara Taufik mengungkapkan, commitment fee yang diberikan pada Azis melalui Aliza dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.

Atas dasar itu, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. "Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado ini," tegas Hakim Damis. 

Baca juga : Hadapi Omicron, Vaksin Masih Efektif Cegah Tingkat Keparahan

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa guna menjerat Aliza dengan hukum yang berlaku bila terbukti memberikan kesaksian palsu.

Keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu/keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 (pidana penjara paling lama 7 tahun) dan ayat 2 (pidana penjara paling lama 9 tahun).

"Kami serahkan sepenuhnya (ke jaksa KPK) karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tetapi, dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," tandasnya. [OKT[

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.