Dark/Light Mode

Setuju RUU ASEAN PMSE Disahkan

PDIP Pesan, Daya Saing UMKM Ditingkatkan

Kamis, 26 Agustus 2021 20:56 WIB
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyerahkan naskah Pendapat Akhir Mini Fraksi PDIP terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty menyerahkan naskah Pendapat Akhir Mini Fraksi PDIP terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce ke Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE) diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Karena itu, apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib lebih menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce.
 
“Dengan sosialisasi dan edukasi itu, nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi PDIP terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/8).
 
Politisi Banteng ini menegaskan, Pemerintah juga harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce. Caranya, dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri.
 
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE dalam pelaksanaan Undang-Undang ini. Hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri, dalam hal ini perusahaan digital luar negeri, yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.
 
Evita menerangkan, era Revolusi Industri 4.0 saat ini berkembang teknologi big data, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan teknologi finansial (tekfin). Keempat teknologi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membawa dampak sosial ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya. “Penting bagi kita untuk bisa memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, bukan justru menjadi bencana teknologi,” sambungnya.
 
Selain menimbang berbagai hal tersebut, Fraksi PDIP DPR juga berpendapat bahwa dalam menjalin kerja sama ini, kepentingan nasional Indonesia tetap harus menjadi prioritas utama Pemerintah maupun semua pihak yang terkait.

Baca juga : Peduli Rakyat, Ibas Bagikan Ribuan Vitamin Untuk Tingkatkan Imun

Poin-poin lain yang menjadi catatan Fraksi PDIP adalah persetujuan ASEAN tentang PMSE ini harus memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan meningkatnya daya saing dari produk Indonesia di antara negara-negara anggota ASEAN.
 
“Kemudian, dalam pelaksanaannya nanti pemerintah Indonesia agar berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus didasarkan pada persamaan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara sebagai suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” pesan Evita.
 
Fraksi PDIP menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.