Dark/Light Mode

7 Gubernur Habis Jabatannya Tahun Ini

Semua Mata Tertuju Ke Tito

Kamis, 6 Januari 2022 07:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

 Sebelumnya 
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Politisi PDIP itu meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon PJ Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Bila perlu dilakukan fit and propert terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

Baca juga : Korban Kecelakaan Terbanyak Tahun Ini Dari Moda Transportasi Laut

Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan, Pj gubernur biasanya dijabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1 dari Kemendagri. Namun jika banyak daerah yang perlu diisi Pj, pemerintah perlu mengambil pejabat setara dari kementerian lainnya juga.

“Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen. Dirjen itu tidak harus dari Kemendagri, bisa juga dari kementerian lain,” kata Guspardi.

Baca juga : Pemerintah Haramkan Acara Tahun Baruan Yang Picu Kerumunan, Termasuk Di Mall

Namun, dia menolak opsi dilibatkan unsur TNI-Polri sebagai Pj Gubernur. Alasannya, Pj Gubernur ini merupakan jabatan politis. Sementara, TNI-Polri dilarang ikut berpolitik di Tanah Air.

“Oleh karena itu, jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri (untuk) mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam,” ujarnya.

Baca juga : Terhalang Lumpur Merapi, Jembatan Di Lumanjang Masih Sulit Diperbaiki

Sementara itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Johan justru menitikberatkan Jokowi dalam menentukan kepala daerah selevel gubernur. Kata dia, Jokowi bertanggungjawab untuk menunjuk dan mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) terkait pengangkatan Pj gubernur.

“Jadi kalau penjabat gubernur dari ASN para eselon I itu diterbitkan keppres. Keppres yang tanda tangan kan presiden bukan Mendagri. Walaupun usulan nama-nama bisa dari Mendagri, tetapi yang berwenang menetapkan dan menentukan adalah presiden,” sebut Johan, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.