Dark/Light Mode

Tagih Fee Pembebasan Lahan

Wali Kota Bekasi Gunakan Kode “Sumbangan Masjid”

Jumat, 7 Januari 2022 07:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar saat keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar saat keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari pegawai pada Pemkot Bekasi. Serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Di antaranya Rp 30 juta dari Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo) yang diberikan lewat Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), M. Bunyamin. Uang itu kemudian dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari.

Baca juga : Minta Duit Ke Pengusaha, Wali Kota Bekasi Pake Istilah Sumbangan Masjid

“Pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah,” beber Firli.

Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 miliar dan buku rekening dengan saldo sekitar Rp 2 miliar.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar

KPK kemudian menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Di antaranya Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin sebagai pemberi suap.

Sedangkan penerima suap Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin dan Jumhana Lutfi.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan selama 14 hari ke depan.

“Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” pungkas Firli. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.