Dark/Light Mode

Tagih Fee Pembebasan Lahan

Wali Kota Bekasi Gunakan Kode “Sumbangan Masjid”

Jumat, 7 Januari 2022 07:25 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar saat keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri menunjukkan barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar saat keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menggunakan istilah “sumbangan masjid” untuk meminta fee dari pihak yang lahannya dibeli Pemerintah Kota Bekasi.

Uang diterima lewat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Baca juga : Minta Duit Ke Pengusaha, Wali Kota Bekasi Pake Istilah Sumbangan Masjid

“(Permintaan uang) mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini melanjutkan, Pepen—sapaan Rahmat Effendi— menerima uang lewat Jumhana Lutfi sebesar Rp 4 miliar. Uang itu berasal dari Lai Bui Min alias Anen.

Baca juga : OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar

Adapun lewat Wahyudin, sebesar Rp 3 miliar. Uang itu dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dan Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri sekaligus Direktur PT Hanaveri Sentosa Rp 100 juta.

Dijelaskan Firli, rasuah ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2021. Dimana terdapat belanja modal ganti rugi tanah sebesar Rp 286,5 miliar.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Kasus Suap

Anggaran ini untuk membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar. Juga untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp 15 miliar,

Pepen menetapkan langsung tanah yang akan dibebaskan. “Tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” sebut Firli lagi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.