Dark/Light Mode

Daerah Dipimpin Penjabat Dalam Waktu Lama, Pengamat: Berpotensi Timbul Kekacauan

Senin, 10 Januari 2022 14:55 WIB
Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute Septa Dinata/Ist
Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute Septa Dinata/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada Serentak 2024 membuat ratusan daerah bakal dipimpin oleh penjabat (pj) gubernur, bupati dan wali kota.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022.

Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Insititute (PPPI) Septa Dinata mengatakan, situasi ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan Pemerintah Daerah dengan sejumlah alasan.

“Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang sangat lama, yaitu sekitar dua tahun. Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda. Penjabat tidak memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan strategis,” ujar Septa dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1).

Baca juga : Ingat, Covid Tidak Kenal Kasta...

Meski Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD, APBD dan melakukan pengangkatan pejabat daerah secara terbatas, menurut Septa, kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain.

“Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan. Ada kasus di Lumajang, keputusan penjabat kelapa daerah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan kewenangannya,” kata Septa.

Selain itu, dia juga menyoroti bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD, melekat pada kepala daerah definitif. Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, akan berakhir pula RPJMD-nya.

Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan. 

Baca juga : Peradi Sayangkan Minimnya Peran Advokat Dalam Pemerintahan

“Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan, karena penjabat kepala daerah tidak punya itu,” jelas Septa.

Menurut Sapta, potensi kekacauan ini juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya.

Para penjabat yang akan ditunjuk kemungkinan besar berasal dari pusat untuk mereka yang eselon I dan dari provinsi untuk eselon II. Selain kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, ada potensi rangkap jabatan seperti kebiasaan sebelumnya. 

“Ini akan buruk untuk jangka waktu yang lama karena tidak bisa fokus dan harus berbagi waktu. Belum lagi ada potensi diganti di tengah jalan,” tutur Septa.

Baca juga : GP Ansor: Cuitan Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran

Septa mengaitkan dengan peran penting kelapa daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

Dengan kewenangan yang terbatas, penjabat kepala daerah sudah pasti tidak akan bisa maksimal untuk waktu yang cukup lama.

Selain itu, Septa juga mengajak publik mengawasi proses penunjukan penjabat kepala daerah. Proses penunjukan ini berpotensi sarat dengan kepentingan politik jangka pendek dan transaksional.

“Dalam waktu yang cukup lama, posisi penjabat ini akan menjadi incaran banyak orang. Dengan ongkos yang kecil, bisa menjadi penjabat dalam waktu cukup lama. Ini berpotensi menjadi politik transaksional,” tutupnya. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.