Dark/Light Mode

Dispensasi Karantina Pejabat Dicabut

Ingat, Covid Tidak Kenal Kasta...

Senin, 10 Januari 2022 06:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Damar-Medcom).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Damar-Medcom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menuai kontroversi, kebijakan dispensasi karantina untuk pejabat akhirnya dicabut. Saat ini, siapa pun yang pulang atau mengunjungi Indonesia harus melakukan karantina di tempat yang telah ditunjuk Pemerintah.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemberian dispensasi atau keringanan untuk karantina para pejabat yang baru pulang dari luar negeri tidak lagi berlaku. Hal ini sesuai peraturan pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Jumat (7/1).

“Semenjak SE Satgas nomor 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud,” ujar Wiku.

Baca juga : Jokowi Nggak Manjain Menteri Dan Anggota DPR

Pejabat yang dimaksud yakni anggota DPR, pejabat eselon 1 maupun pejabat negara lainnya. Adapun kewajiban melaksanakan karantina yang diungkapkan Wiku ini tertuang pada diktum keempat SE Nomor 1 Tahun 2022.

Rinciannya, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat. Biayanya ditanggung oleh Pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri. Bagi Warga Negara Asing (WNA), diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Baca juga : Satgas Covid Maksimalkan Sistem Online

Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

SE yang sama pun menetapkan sejumlah pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri. WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya bisa masuk melalui 9 portal.

Antara lain, Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Lalu, Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga : Antisipasi Warga Pelesiran, Aparat Ngaku Kewalahan

Selain itu, Wiku juga mengungkapkan perubahan durasi masa karantina bagi WNI. Ia mengungkapkan, mulai Jumat (7/1) masa karantina bagi WNI adalah selama 10 hari dan 7 hari. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022.

“Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19,” ujar Wiku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.