Dark/Light Mode

Vaksin Non Halal Boleh Digunakan Saat Kondisi Darurat

Senin, 10 Januari 2022 14:20 WIB
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Ist)
Vaksinasi Covid-19. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Syamsul Ma'arif mengatakan, pemberian vaksin yang mengandung zat haram seperti babi kepada masyarakat muslim bisa dilakukan dalam upaya melawan virus Corona.

Tapi dengan syarat, situasi dan kondisi lapangan berada dalam keadaan darurat. "Penggunaan vaksin haram baru boleh digunakan hanya ketika keadaan darurat," kata KH. Syamsul Ma'arif, Senin (10/1).

Baca juga : Boleh Jalan-jalan Asal Taat Prokes

Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan sebelum menentukan kedaruratan tersebut. Pertama, akan ada nyawa yang terancam jika pemberian vaksin tersebut tidak dilakukan. Kedua, jumlah vaksin yang halal tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat.

Meski begitu, Syamsul meminta pemerintah tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan vaksin halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Baca juga : Pesan Kapolri: Lebih Baik Kumpul Keluarga Di Rumah Saat Tahun Baru

"Kalau toh vaksin itu dari kandungannya ada yang dilarang, maka sebaiknya dialokasikan untuk sahabat-sahabat kita yang non muslim," saran dia.

Syamsul menuturkan, saat ini, sudah banyak jenis vaksin halal yang diproduksi secara massal. "Kita sendiri bahkan sudah bisa memproduksi vaksin. Jadi, kita tidak punya alasan lagi untuk tetap menggunakan vaksin haram. Alasan darurat itu telah hilang," tandasnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.