Dark/Light Mode

Surat Disusun Berdasarkan Fakta Sidang, Jaksa KPK Siap Tuntut Angin Prayitno Hari Ini

Selasa, 11 Januari 2022 08:48 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lalu, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Baca juga : Robin Bandingin Tuntutan Dengan Juliari, Ini Kata KPK

Bersama Angin dan Dadan, KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati sebagai tersangka.

Baca juga : Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan

Kemudian, dalam pengembangan kasus ini, penyidik komisi antirasuah menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak sebagai tersangka.

Baca juga : Sikapi Vonis Banding, KPK Tunggu Langkah Edhy Prabowo

Khusus Wawan, penyidik juga menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset. Aset-aset yang diduga milik Wawan tersebut, telah disita tim penyidik KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.