Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Pembacaan Vonis

Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet

Kamis, 13 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Maskur Husain (kiri) dipeluk oleh kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Maskur Husain (kiri) dipeluk oleh kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa mafia perkara di KPK, Maskur Husain bolak-balik ke toilet saat sidang pembacaan putusan. Grogi?

Istri dan keluarga Maskur menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada sidang ini, Maskur duduk di kursi pesakitan bersama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.

Baca juga : Mensos Bawa Bocah Penderita Hidrosefalus Ke Jakarta

Keduanya mulai memasuki ruangan sidang Kusuma Atmadja 4 pukul 11.45 WIB. Ketua majelis hakim Djumyanto, lantas memulai sidang pembacaan putusan.

Baru berlangsung 30 menit, Maskur meminta izin ke toilet. Hakim pun mempersilakan. Maskur keluar ruang sidang didampingi pengawal tahanan KPK. Robin mengikuti Maskur ke toilet.

Tak lama berselang, keduanya masuk lagi ke ruang sidang. Hakim Djumyanto melanjutkan pembacaan putusaan.

Baca juga : LPEI Jamin Perusahaan Jalankan Tata Kelola Perusahaan Dengan Baik

Maskur dan Robin dinyatakan terbukti menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai non aktif, Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Uang diterima keduanya karena menjanjikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai bisa dihentikan.

Maskur dan Robin juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika. “Pemberian terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah,” sebut hakim.

Maskur kembali meminta izin ke toilet. Mendengar permintaan ini, majelis hakim memutuskan menunda sidang lagi.

Baca juga : Dorong Pembiayaan, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Motor X-TRA

Maskur kali ini menuju toilet hanya ditemani pengawal tahanan KPK. Sementara Robin tetap di ruangan sidang.

Sekitar 10 menit berselang, Maskur kembali memasuki ruangan sidang. Hakim lalu membacakan lagi isi putusannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.