Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Pembacaan Vonis
Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet
Kamis, 13 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Maskur dan Robin dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000. Tujuan pemberian suap agar Ajay tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Bandung Raya.
Kemudian, Maskur dan Robin dinyatakan terbukti terima suap dari Usman Effendi Rp 525.000.000. Usman merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Terakhir, keduanya terbukti menerima uang Rp 5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Awalnya pada Oktober 2020, Azis Syamsuddin memperkenalkan Robin kepada Rita. Seminggu kemudian, Robin bersama Maskur Husain datang ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.
Baca juga : Mensos Bawa Bocah Penderita Hidrosefalus Ke Jakarta
Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK). Mereka meminta imbalan Rp 10 miliar.
Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari nilai aset. Rita setuju, kemudian uang itu disamarkan dengan dalih lawyer fee yang dikirim lewat rekening Adelia Safitri dan Riefka Amalia.
Selanjutnya, majelis hakim mulai mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Robin. Menurut hakim, permohonan Robin yang intinya ingin membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh tidak relevan dengan perkaranya.
Baca juga : LPEI Jamin Perusahaan Jalankan Tata Kelola Perusahaan Dengan Baik
Meski Lili dan Arief Aceh disebut Robin terlibat dalam pengurusan perkara di Tanjungbalai, hakim tetap menolaknya. Hakim menyatakan Robin merupakan pelaku utama pada kasus ini “Sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak,” kata Hakim Anggota Jaini Basir.
Majelis hakim juga mengesampingkan pledoi Robin dan Maskur. Lantaran selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan keduanya.
Sampailah dalam pembacaan amar putusannya, Ketua majelis Hakim Djumyanto memulai dari Robin. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Baca juga : Dorong Pembiayaan, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Motor X-TRA
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stephanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Djumyanto.
Selain itu majelis menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.322.577.000. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya