Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Herry Wirawan Dituntut Mati, KPAI Dorong Korban Predator Seks Berani Lapor
Kamis, 13 Januari 2022 15:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi sikap tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menuntut terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, dengan hukuman mati dan kebiri kimia. Menurut Jasra, hukuman tersebut mampu membawa rasa keadilan kepada para korban.
"Kami perlu mengapresiasi tuntutan Jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat. Apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang," kata Jasra, dalam keterangannya yang diterima RM.id, Kamis (13/1).
Baca juga : Waketum KADIN Dorong Jabatan Presiden Jokowi Diperpanjang
Tuntutan itu, lanjut Jasra, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak-anak, dan masa depan bayi yang menjadi korban predator seks. Dengan tuntutan ini, diharapkan menimbulkan efek jera. "Negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak," tegasnya.
Jasra menambahkan, ancaman predator seksual terhadap anak masih sangat marak. Teranyar, seorang paman berusia 60 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan, tega memerkosa keponakannya yang masih berusia 9 tahun. "Di luar nalar kemanusiaan serta menjadi kejahatan seksual yang luar biasa," sambung dia.
Baca juga : Kembangkan Bisnis, KAI Gandeng Krakatau Steel
Dia pun mendorong agar korban predator seksual berani melapor. Sebab, penegak hukum memiliki komitmen tinggi dalam memproses kasus-kasus kejahatan seksual.
"Kita berharap juga restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana," papar tokoh Muhammadiyah itu. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya