Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sjamsul Nursalim Tersangka

Maqdir Menilai KPK Janggal

Selasa, 11 Juni 2019 08:36 WIB
Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara senior Dr Maqdir Ismail menyatakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal.

Maqdir mengingatkan, pada tahun 1998, Pemerintah dan SN telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). SN ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI. Dan di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi (closing) yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R & D, pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement. 

R & D dan Akta Letter of Statement itu pada intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban SN telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya. Pemenuhan kewajiban SN juga sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada tahun 2002. 

“Dengan demikian sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk utang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN. Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak mengapus hutang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?” 

Baca juga : Kasih Ibu Kuatkan Perjuangan Sutopo Melawan Kanker

Maqdir melihat bahwa penyidikan KPK itu merupakan pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, yang telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan hutang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004. Padahal menurut Maqdir, baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh Pemerintah dan SN pada tahun 1998. 

Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. “Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya. 

Kesimpulan laporan audit investigatif BPK 2002 intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban SN berdasarkan MSAA telah seluruhnya diselesaikan, serta menegaskan pemberian Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement; dan Laporan Audit BPK pada tahun 2006 intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada SN, karena ia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA. 

Menurut Maqdir, KPK tidak menjelaskan mengapa ia mengabaikan laporan audit BPK 2002 dan 2006, yang telah merupakan bukti dan konfirmasi yang sangat menentukan. “Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut, dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK. Kesimpulan Audit BPK 2017 ini sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya. Permintaan pemeriksaan ulang itu patut diduga dengan tujuan untuk mendukung argumentasi dan tuduhan KPK”. 

Baca juga : Kemenhub Berangkatkan 10.350 Pemudik Kembali Ke Jakarta

Penetapan tersangka SN dan istrinya diumumkan KPK, kemarin. 

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU nomor 20 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersamasama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Penetapan tersangka Sjamsul merupakan pengembangan dari perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI pada BDNI yang menyeret mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin telah divonis 15 tahun di tingkat banding. 

Saut menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disebut dengan tegas bahwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun. Kerugian itu merupakan selisih antara kewajiban yang belum diselesaikan Rp 4,8 triliun dengan hasil penjualan piutang oleh PT PPA tahun 2007 Rp 220 miliar. 

Baca juga : Jamur Merang Angkat Kesejahteraan Petani Karawang

Tiga kali, KPK memanggil SN dan Itjih, yakni pada 8-9 Oktober, 22 Oktober dan 28 Desember. Namun SN dan istrinya tidak memenuhi panggilan KPK, hingga akhirnya komisi pimpinan Agus Rahardjo cs itu menaikkan proses penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan pada 13 Mei 2019. 

KPK sudah menginformasikan hal itu kepada SN dan Itjih dengan mengirim surat pada 17 Mei 2019 ke 4 alamat pasutri tersebut. Rinciannya, 3 di Singapura, yakni The Oxley, Chuny Road dan Head Office of Giri Tire Pte Limited serta 1 alamat di Indonesia, yakni di kawasan Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta. 

“Selama proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pihak swasta,” beber Saut. KPK akan memanggil keduanya untuk diperiksa. Saut mengimbau Sjamsul dan Itjih kooperatif. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.