Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dan Perizinan

Kamis, 13 Januari 2022 23:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : OTT Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan IKN Baru

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.