Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusutan Kasus Heli AW-101

Kejagung Nunggu Muntahan KPK

Sabtu, 15 Januari 2022 07:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wacana pengambilalihan kasus heli AW-101 mencuat dengan kedatangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Kejaksaan Agung kemarin.

Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan masih perlu mempelajari kasus ini secara komprehensif. “Kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi tapi memang belum tuntas. Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami,” janjinya.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

Saat ini KPK masih mengkaji kembali pihak yang menangani kasus heli AW-101. Langkah ini diambil setelah Puspom TNI menghentikan penyidikan lima tersangka dari unsur militer.

Sementara KPK menangani satu tersangka dari pihak swasta yaitu Irfan Kurnia Saleh, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

Pasal 11 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

“Ketika di sana (kasus) dihentikan tentu cantolan (hukum)-nya menjadi enggak ada kita (KPK). (Lima perwira) ini kan penyelenggara negara,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga : Penumbuhan Literasi Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak Saja

“Tapi, nanti pasti akan kami kaji, kalau kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Kejaksaan atau Kepolisian untuk menangani,” sambungnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.