Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Asabri
Kejagung Sita Vila Mewah Di Bali Milik Teddy Tjokro
Jumat, 1 Oktober 2021 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kembali menyita aset properti tersangka kasus Asabri. Aset itu diduga dibeli uang hasil korupsi.
“Kita sita dua vila mewah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di Gianyar, Bali,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.
Baca juga : Pendidikan Kebangsaan Dorong Pelajar Mencintai Negeri
Dua tempat peristirahatan itu masing-masing memiliki luas 1.400 meter persegi dan 494 meter persegi. Status kepemilikan lahan kedua vila atas nama Teddy Tjokrosaputro.
Kejaksaan menemukan bukti Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional itu membeliaset ini bersamaan dengan periode terjadinya korupsi di Asabri. “Jadi kami sita vila itu,” kata Supardi.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Ngaku Terima Duit Dari Sejumlah Pihak, Kecuali Azis Syamsuddin
Selain di Bali, perburuan aset tersangka kasus Asabri dilakukan di Nusa Tenggara Barat. Pencarian di provinsi ini membuahkan hasil.
Kejaksaan menemukan lahan milik kakak beradik Benny dan Teddy Tjokro di Lombok dan Sumbawa. Supardi menurunkan tiga tim untuk pencarian ini.
Baca juga : Petani-Pedagang Masih Rugi, Bupati Temanggung Minta Harga Tembakau Dinaikkan Lagi
Alhasil, ditemukan lahan seluas adik 297,2 hektar di Kabupaten Sumbawa. Lahan ini terdiri dari 151 bidang tanah yang berada di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya