Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Kejagung Sita Vila Mewah Di Bali Milik Teddy Tjokro

Jumat, 1 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung kembali menyita aset properti tersangka kasus Asabri. Aset itu diduga dibeli uang hasil korupsi.

“Kita sita dua vila mewah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro di Gianyar, Bali,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi.

Baca juga : Pendidikan Kebangsaan Dorong Pelajar Mencintai Negeri

Dua tempat peristirahatan itu masing-masing memiliki luas 1.400 meter persegi dan 494 meter persegi. Status kepemilikan lahan kedua vila atas nama Teddy Tjokrosaputro.

Kejaksaan menemukan bukti Presiden Direktur PT Rimo Lestari Internasional itu membeliaset ini bersamaan dengan periode terjadinya korupsi di Asabri. “Jadi kami sita vila itu,” kata Supardi.

Baca juga : Eks Penyidik KPK Ngaku Terima Duit Dari Sejumlah Pihak, Kecuali Azis Syamsuddin

Selain di Bali, perburuan aset tersangka kasus Asabri dilakukan di Nusa Tenggara Barat. Pencarian di provinsi ini membuahkan hasil.

Kejaksaan menemukan lahan milik kakak beradik Benny dan Teddy Tjokro di Lombok dan Sumbawa. Supardi menurunkan tiga tim untuk pencarian ini.

Baca juga : Petani-Pedagang Masih Rugi, Bupati Temanggung Minta Harga Tembakau Dinaikkan Lagi

Alhasil, ditemukan lahan seluas adik 297,2 hektar di Kabupaten Sumbawa. Lahan ini terdiri dari 151 bidang tanah yang berada di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.