Dark/Light Mode

Pengusutan Kasus Heli AW-101

Kejagung Nunggu Muntahan KPK

Sabtu, 15 Januari 2022 07:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Diketahui, KPK hanya berwenang menangani kasus korupsi yang didalamnya ada keterlibatan penyelenggara negara, termasuk tentara.

Ia menyatakan pimpinan KPK bakal meminta penjelasan dari tim penyidik untuk memaparkan hasil penyidikan secara menyeluruh.

Baca juga : Cegah Korupsi Dana Desa, Ini Yang Dilakukan KPK

“Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI. Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan,” ucap Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini mengaku belum mendapat surat secara resmi terkait penghentian penyidikan lima tersangka yang diproses Puspom TNI.

Baca juga : Kejagung Makin Keren Nih

Dikabarkan, Puspom TNI disebut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101.

Lima tersangka dari unsur militer dimaksud yaitu Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy. Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Baca juga : Penumbuhan Literasi Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak Saja

Tersangka lainnya Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau). [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.