Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Omicron Sudah Jadi Transmisi Lokal
Pintu Internasional Kok Dibuka
Sabtu, 15 Januari 2022 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mencabut larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Masa karantina pun dipangkas lagi menjadi 7 x 24 jam.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan asalan pencabutan larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari atau yang pernah transit di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Termasuk juga pintu masuk bagi seluruh kedatangan luar negeri.
Wiku menjelaskan, keputusan tersebut diambil Pemerintah karena virus Covid-19 varian Omicron sudah menyebar di 150 dari total 195 negara atau 76 persen di dunia. Kata dia, jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap diberlakukan, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara.
Baca juga : Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah, Jika Ada WNI Yang Terpaksa Ke LN
“Padahal diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara, termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Keputusan tersebut, lanjut Wiku, merupakan keputusan bersama hasil rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan telah dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Baca juga : Omicron Capai 565 Kasus, Wagub DKI Minta Warga Waspada
Dengan penghapusan daftar negara itu, lanjut Wiku, Pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI yang datang dari 14 negara larangan tersebut.
“Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam,” ujar Wiku
Proses karantina sudah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Bahwa, masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.
Baca juga : Fadil Sausu Optimistis Kejar Poin Persib
“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.
Wiku mengklaim Pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat dengan melakukan skrining kesehatan di setiap pintu masuk negara. Kata dia, upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional.
Akun @Urang_etam setuju dengan pencabutan larangan masuk terhadap 14 negara transmisi Omicron. Dia meminta masyarakat tidak perlu panik, dan hidup berdampingan dengan Corona.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya