Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Garap 9 Saksi, KPK Dalami Penentuan Lahan Dan Aliran Dana Buat Rahmat Effendi
Sabtu, 15 Januari 2022 17:44 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Plus, aliran dana penentuan lokasi ini ke Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa sembilan saksi pada Kamis (13/1) dan Jumat (14/1).
"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini, yang salah satunya mengalir ke tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (15/1).
Berita Terkait : Banteng Nanduk Banteng, Yang Rugi Juga Banteng
Empat saksi, yakni mantan Camat Rawa Lumbu Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, karyawan swasta Peter, dan pihak PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, diperiksa pada Jumat (14/1). "Diperiksa gedung Merah Putih KPK, untuk tersangka RE dan kawan-kawan," imbuhnya.
Sementara lima saksi lain, yakni Kepala Dinas PMTSP Lintong Dianto Putra, Lurah Sepanjang Jaya Junaedi, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sudirman, dan swasta Tan Kristin Chandra, diperiksa pada Kamis (13/1).
Berita Terkait : KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Bupati PPU Ke Demokrat
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.
Berita Terkait : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Dengan TPPU
Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya