Dark/Light Mode

Upaya Pemulihan Aset, Kejagung Buru Mitra Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

Senin, 17 Januari 2022 22:28 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Dan kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," imbuhnya.

Korps Adhyaksa, lanjut Supardi, juga akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-aset Heru Hidayat, meski majelis hakim nantinya memutuskan menjatuhkan pidana mati.

Baca juga : Gempa M5,4 Guncang Bayah Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Tim penyidik Kejagung bekerja sama dengan PPA (Pusat Penelusuran Aset) Kejagung dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) akan menelusuri aset-aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana. "Ya nanti kita lihat, ke mana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing," tandasnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa empat saksi dalam perkara Asabri. Mereka adalah LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI. Kemudian saksi YM dan HE selaku karyawan PT Asabri (Persero)/staf pada Divisi Manajemen Portofolio.

Baca juga : Nggak Beri Efek Jera, Hakim Diminta Tidak Jatuhi Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Asabri

Mereka diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT Asabri (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT Asia Raya Kapital. Terakhir, saksi TSN selaku wiraswasta/ penjual besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.