Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nggak Beri Efek Jera, Hakim Diminta Tidak Jatuhi Hukuman Mati Bagi Terdakwa Kasus Asabri

Minggu, 16 Januari 2022 21:27 WIB
Heru Hidayat. (Foto: Ist)
Heru Hidayat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar Wicaksana menilai, secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa diterapkan.

Menurut Dio, hakim Pengadilan Tipikor juga bakal tidak menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat jika majelis hakim benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, Tidak masuk (tidak bisa diterapkan) jika hakim merujuk betul pada Perma Nomor 1 Tahun 2020," ujar Dio, Minggu (16/1).

Baca juga : Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri

Menurutnya, tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati. Keadaan tertentu tersebut adalah bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter dan pengulangan tindak pidana.

"Kalau kasus Asabri kan tidak masuk dalam kondisi tertentu itu. Jadi, secara undang-undang juga tidak tepat (dijatuhi hukuman mati). Kalau mengikuti pedoman Perma Nomor 1 Tahun 2020, kasus Asabri tidak masuk dalam kondisi tertentu. Walaupun hakim bisa menyimpangi pedoman tersebut, tetapi syarat ketat," bebernya.

Selain itu, kata Dio secara prinsip hukuman mati tidak relevan karena tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana. Menurut dia, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

"Kalau korupsi, sebenarnya yang menjadi hal utama adalah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Jadi, menurut saya tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi tidak akan menyelesaikan akar masalah dari kasus korupsi. Seharusnya yang paling penting menurut saya, kejar asetnya atau bagaimana kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan itu bisa kembali ke negara lagi," pungkas Dio.

Sebelumnya, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) membuat laporan terkait kebijakan hukuman mati 2020 "Mencabut Nyawa di Masa Pandemi" yang dikeluarkan pada Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut, ICJR telah menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara.

Baca juga : Tak Terbukti Efektif Berantas Korupsi, Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dihapuskan

Hal ini terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019, negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberlakukan pidana mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia.

Kemudian Singapura, yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.