Dark/Light Mode

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Dua Terdakwa Kasus Asabri

Selasa, 4 Januari 2022 16:17 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. Keduanya akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim pada Rabu (5/1) besok.

"Pembacaan putusan Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi dilakukan besok pagi, jadi silakan terdakwa kembali ke tahanan," kata Ketua Mejelis Hakim Eko Purwanto di ruang persidangan, Selasa (4/1).

Baca juga : Menkes Pastikan Kesiapan RS Hadapi Lonjakan Kasus Omicron

Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo sebelumnya telah dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum (JP).

Dalam tuntutan jaksa, Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Baca juga : BPIP Komit Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Nilai Pancasila

Sementara, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang pembacaan putusan bagi empat terdakwa lainnya. Keempatnya yakni Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto.

Baca juga : CIMB Niaga Optimalkan Pembayaran Tagihan Lewat OCTO Mobile

Keempat terdakwa sebelumnya juga telah dituntut oleh JPU. Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.