Dark/Light Mode

Lukai Hati Masyarakat, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Heru Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 10:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana nihil kepada Heru Hidayat. Majelis hakim hanya menghukum Heru Hidayat membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.

Baca juga : Ini 4 Alasan Hakim Tak Vonis Mati Heru Hidayat

Majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.